Senin, 01 Desember 2008

Monopoli , Bolehkah

Monopoli dalam Islam
Salah satu peristiwa penting yang terjadi pada pekan ini adalah keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan bahwa salah satu perusahaan asing dianggap bersalah karena mempunyai kepemilikan silang di dua perusahaan telekomunikasi papan atas Indonesia. Perusahaan tersebut dinyatakan telah melanggar UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Meskipun mendapat dukungan penuh Presiden dan Wapres, keputusan ini mendapat reaksi yang bermacam-macam, baik pro maupun kontra. Banyak kalangan yang menunjukkan kekhawatiran bahwa keputusan KPPU tersebut akan memiliki dampak negatif terhadap iklim investasi yang tengah dibangun oleh pemerintah Indonesia. Kuasa hukum perusahaan asing tersebut pun menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan negeri karena merasa tidak bersalah dan menganggap bahwa keputusan tersebut mengandung banyak kesalahan.
Terlepas dari pro dan kontra yang ada, langkah yang telah ditempuh KPPU perlu diapresiasi dan didukung, karena menunjukkan keberpihakan yang kuat terhadap kepentingan ekonomi nasional. Kekhawatiran akan terganggunya iklim investasi tidak perlu dibesar-besarkan, karena diyakini bahwa potensi yang dimiliki oleh bangsa ini untuk menarik dana investasi sangat besar. Justru dengan ketegasan KPPU, Indonesia telah menunjukkan kepada dunia bahwa kepastian hukum telah menjadi bagian dari agenda pembangunan nasional, terutama di bidang ekonomi.
Islam dan praktik monopoli
Persoalan monopoli sesungguhnya merupakan persoalan yang sangat menarik untuk dibahas. Bahkan permasalahan ini telah mendapat perhatian yang sangat serius dari ajaran Islam, sebagaimana yang dinyatakan oleh Allah SWT: "...agar harta itu jangan hanya berputar di kalangan orang-orang kaya di antara kamu sekalian..." (QS 59: 7). Selain riba, monopoli adalah komponen utama yang akan membuat kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir kelompok, sehingga menciptakan kesenjangan sosial dan ekonomi.
Para ulama terkemuka abad pertengahan pun, seperti Ibn Taimiyyah, Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah, dan Ibn Khaldun, telah pula melakukan kajian yang mendalam tentang praktik monopoli. Ibn Taimiyyah misalnya, dalam kitabnya Al-Hisbah fil Islam menyatakan bahwa ajaran Islam sangat mendorong kebebasan untuk melakukan aktivitas ekonomi sepanjang tidak bertentangan dengan aturan agama.
Kepemilikan dan penguasaan aset kekayaan di tangan individu adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam. Namun demikian, ketika kebebasan tersebut dimanfaatkan untuk menciptakan praktik-praktik monopolistik yang merugikan, maka adalah tugas dan kewajiban negara untuk melakukan intervensi dan koreksi.
Negara bertanggung jawab penuh untuk menciptakan keadilan ekonomi, dengan memberikan kesempatan kepada setiap individu untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. Karena itulah, beliau menekankan pentingnya keberadaan lembaga al-Hisbah sebagai organ negara yang bertugas untuk memonitor pasar, mengawasi kondisi perekonomian dan sekaligus mengambil tindakan jika terjadi ketidakseimbangan pasar akibat monopoli dan praktik-praktik lain yang tidak sesuai dengan syariat Islam. Pendapat senada juga diungkapkan oleh Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam kitabnya At-Turuk al-Hukmiyyah.
Sementara itu, Ibn Khaldun dalam kitab Muqaddimah juga menyatakan pentingnya peran negara dalam menciptakan keadilan ekonomi dan keseimbangan pasar. Ia menegaskan bahwa pajak (dan juga denda) adalah instrumen yang dapat digunakan oleh negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, sekaligus untuk mengeliminasi praktik-praktik kecurangan yang terjadi di pasar, termasuk praktik-praktik monopoli yang dilakukan oleh segelintir pebisnis.
Karena itu, keputusan yang dijatuhkan KPPU yang antara lain berupa kewajiban membayar denda bagi perusahaan asing tersebut, selain melepaskan sahamnya, adalah keputusan yang sangat tepat. Diharapkan ada efek jera bagi perusahaan-perusaha an lain yang berniat untuk melakukan manipulasi pasar demi kepentingan bisnis mereka.
Namun demikian, ajaran Islam membolehkan praktik monopoli yang dilakukan oleh negara, dengan syarat hanya terbatas pada bidang-bidang strategis yang menguasai hajat hidup orang banyak. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Manusia berserikat dalam tiga hal: air, api, dan padang rumput". Ke depan, diperlukan langkah-langkah strategis untuk mengelola investasi yang diharapkan dapat mengembangkan perekonomian nasional.
Langkah strategis
Pertama, perlunya penguatan karakter bangsa yang memiliki kepercayaan dan keyakinan yang kuat terhadap kemampuan dirinya, memiliki keberpihakan kuat terhadap kepentingan masyarakat terutama kaum dhuafa, dan mempunyai etos kerja yang kuat dan produktif. Kedua, memanfaatkan secara optimal instrumen-instrumen ekonomi alternatif, yaitu instrumen ekonomi Islam, seperti sukuk dan zakat.
Membangun kemandirian ekonomi dengan memanfaatkan potensi dan instrumen ekonomi dalam negeri, harus terus-menerus dilakukan, karena tidak mungkin kemajuan akan dicapai dengan mengandalkan bantuan asing semata-mata. Sukuk dapat dijadikan sebagai pintu masuk investasi yang diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjamin keseimbangan sektor moneter dan sektor riil. Zakat dapat digunakan dalam upaya memerangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan kaum dhuafa. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda: "Kalian akan diberi pertolongan dan diberi rezeki dengan sebab (menolong) kaum dhuafa di antara kalian...". Pemanfaatan zakat jauh lebih baik daripada mengandalkan utang luar negeri, termasuk utang dari badan-badan dunia seperti Bank Dunia yang terkadang menjerumuskan.
Ketiga, konsistensi penegakan hukum. Pemerintah dan lembaga peradilan tidak boleh ragu-ragu di dalam menegakkan hukum, apalagi tunduk terhadap desakan negara-negara luar. Pemerintah harus memiliki keyakinan bahwa rakyat akan selalu mendukung jika pemerintah konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, meskipun pada akhirnya harus berhadapan dengan kekuatan dan tekanan asing. Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Diposkan oleh Hendro Wibowo di Minggu, Juni 15, 2008

(Menurut Hukum Positif dan Islam)
Oleh : Mustafa Kamal Rokan
Dosen Hukum Bisnis Fak. Syari’ah IAIN SU Medan
November 2007 lalu, BUMN Singapura, Temasek Holdings dinyatakan bersalah oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Temasek dinyatakan bersalah disebabkan telah melakukan kepemilikan silang di dua perusahaan telekomunikasi Indonesia yakni Indosat dan Telkomsel sehingga terbukti secara sah melanggar Pasal 27 ayat (a) UU Nomor 5 Tahun 1999. Karenanya Temasek melalui anak usaha diminta melepas seluruh kepemilikan sahamnya di salah satu perusahaan miliknya, disamping membayar denda sebesar 25 miliar.
Walaupun saat ini sedang dilakukan upaya hukum oleh pihak Temasek, namun putusan ini tentunya patut mendapatkan apresiasi dari pelanggan telkomsel dan seluruh masyarakat secara umum. Sebab, praktik monopoli ini telah merugikan masyarakat sebagai konsumen. Hasil hitungan KPPU, akibat monopoli yang dilakukan Temasek (adanya price leadership) dalam industri telekomunikasi di Indonesia akibat kepemilikan silang tersebut, telah merugikan konsumen sebesar 14,764 trilliun sampai Rp. 30.808 trilliun (hitungan tahun 2003-2006).
Putusan ini menjadi sebuah “tamparan” keras bagi Temasek yang telah membeli saham indosat dari pemerintah. Bahkan akibat dari putusan ini membuat Telkomsel dan Indosat mengalami tekanan jual pada perdagangan saham di Bursa Efek Jakarta (BEJ). Putusan ini juga menjadi “catatan penting” bagi investor asing yang ingin menanamkan sahamnya di Indonesia.
Selain itu, putusan KPPU ini sepatutnya mendapatkan apresiasi, sebab hal ini menunjukkan geliat penegakan hukum telah memunculkan titik terang. Pasal yang digunakan KPPU berdasarkan Pasal 27 UU No. 5 Tahun 1999. Pasal itu menyatakan Pelaku usaha dilarang memiliki saham mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang yang sama pada pasal bersangkutan yang sama, atau mendirikan beberapa perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang sama pada pasar bersangkutan yang sama, apabila kepemilikan tersebut mengkibatkan: a) satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasarsatu jenis barang atau jasa tertentu.
Pasal diatas bersifat per se Ilegal, yang berarti bahwa aktivitas monopoli dilarang sebab telah bertentangan dengan norma hukum yang berlaku. Atau dengan kata lain, menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu ilegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan oleh perjanjian atau kegiatan usaha tersebut Nah bagaimana praktik monopoli dalam persfektif Islam.
Praktik Monopoli Dalam Persfektif UU No. 5 Tahun 1999 dan Islam
Islam sebagai sebuah sistem, mempunyai norma yang tegas dalam melihat praktik monopoli. Dalam aktivitas ekonomi, selain melarang tegas praktik ribawi juga melarang praktik monopoli. Sebab praktik monopoli akan membawa kemafsadatan bagi manusia itu sendiri. Mengapa monopoli dilarang?, sebab, sesungguhnya praktik monopoli akan menyebabkan harta hanya terkonsentrasi bagi satu golongan saja yakni pada satu atau kelompok orang tertentu. Allah SWT menyatakan, …agar harta itu jangan hanya berputar dikalangan orang kaya diantara kamu sekalian…(QS. 59: 7).
Menurut UU No 5 Tahun 1999 pada bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 ditegaskan bahwa monopoli adalah “penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh suatu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.” Sedangkan praktik monopoli dijelaskan pada ayat 2, bahwa praktek monopoli adalah, “pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Sesungguhnya Islam sangat mendorong manusia sebagai subjek ekonomi mendapatkan akses ekonomi yang seluas-luasnya selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Ibn Taimiyah dalam Al-Hisbah fil Islam mengatakan, sesungguhnya Islam mendorong terjadinya kebebasan dalam aktivitas ekonomi sepanjang tidak bertentangan dengan Islam. Praktik monopolistik akan membuat pasar menjadi terdistorsi, sehingga tidak terjadi keseimbangan/equiblirium
Untuk melakukan koreksi atau intervensi, maka peran negaralah yang harus bertindak, sebab negara bertanggungjawab untuk menjadikan keadilan ekonomi bagi masyarakatnya. Keadilan ekonomi terwujud dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap individu untuk mendapatkan akses ekonomi seluas-luasnya. Menurut Ibn Taimiyah diperlukan adanya lembaga al-Hisbah sebagai badan pengawas persaingan usaha. Badan ini berperan mengawasi dan pengambil kebijakan dalam menindak jika terjadi ketidakseimbangan pasar.
Ibn Khaldun dalam kitabnya Muqaddimah juga menegaskan pentingnya peran negara dalam menciptakan keadilan ekonomi dan keseimbangan pasar. Dalam hal ini Ibn Khaldun mengusulkan pajak dan denda adalah instrumen negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Sesungguhnya pajak dan denda bermakna filosofis untuk mengekang terjadinya praktek monopoli.
Di Indonesia, norma hukum yang mengatur persaingan usaha terdapat dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Secara garis besar Undang-undang ini berisikan sebagai berikut. Pertama, ada tiga bentuk larangan di dalam UU No 5 Tahun 1999, yaitu, a) perjanjian yang dilarang sebagaimana yang terdapat di dalam Bab III dari pasal 4 sampai pasal 16. b). Kedua, Kegiatan yang dilarang terdapat pada Bab IV yang rinciannya dimuat dari pasal 17 sampai Pasal 24. Ketiga, larangan yang berkaitan dengan posisi dominan terdapat di dalam bab V dari Pasal 25 sampai Pasal 29 dan lembaga yang ditugasi pemerintah untuk melakukan pengawasan persaingan usaha yang disebut dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) (Pasal 30-37)
Dalam tugasnya, KPPU bertanggungjawab kepada Presiden (lihat Pasal 30 ayat 3) yang meliputi tiga (3) hal pokok. Pertama, melakukan penilaian perjanjian. Adapun perjanjian yang dilarang untuk dilakukan oleh pelaku usaha adalah perjanjian yang bertujuan untuk a) melakukan praktek oligopoly, b) menetapkan harga (price fixing), c. membagi wilayah (market allocation), d) pemboikotan (boycott), e) kartel (cartel), f) trust, g) oligopsoni, h) integrasi vertical (vertical integration), I) perjanjian tertutup (exlusive dealings) dan j) perjanjian dengan pihak luar negeri. Kedua, melakukan penilaian terjadap kegiatan usaha, atau tindakan pelaku usaha, yakni tindak monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persekongkolan (collusive tendering). Ketiga melakukan penilaian terhadap ada tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Dalam hal ini dapat dilihat dalam bentuk a) keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing berat atau b) pelaku usaha mempunyai posisi lebih tinggi dibandingkan dengan pesaingnya dalam hal kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasukan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Menurut pendapat Al-Ghazali negara melalui lembaga Al-Hisbah harus berperan mengawasi praktek-praktek yang merugikan pasar. Praktek yang harus diawasi disebutkan seperti pengakuan palsu tentang laba, iklan palsu, timbangan dan ukuran yang tidak benar, transaksi yang keterlaluan, kontrak yang cacat, transaksi barang-barang haram dan semua kesepakatan kolusi lainnya yang mengandung penipuan. Maka tepatlah putusan KPPU sebagai perpanjangtanganan negara dalam menghukum Temasek. KPPU menghukum denda bagi temasek dan juga menghukum untuk melepaskan saham di salah satu perusahaannya.
Dalam konteks ini maka diperlukan adanya penguatan lembaga negara sebagai pengawasan terhadap terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang salah satunya adalah tindak monopoli. Pengawasan negara menyangkut tindakan pelaku usaha yang membahayakan pembangunan sosial ekonomi Dalam Islam sesungguhnya lembaga ini tidak hanya mengurusi persaingan usaha namun lebih dari itu, peran negara juga melingkupi pemberdayaan instrumen ekonomi seperti zakat, infak, dan sukuk dan lain sebagainya. Selain itu, yang terpenting adalah komitmen dan konsistensi dalam penegakan hukum (law enforcement) melalui lembaga yang dibentuk negara. Lembaga pengawasan harus berdiri dan bertindak secara independen tanpa bisa dipengaruhi atau harus tunduk pada kepentingan tertentu apalagi terhadap kepentingan dan intervensi asing. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar