Apakah menyentuh wanita selain mahram membatalkan wudhu ?
Allah swt berfirman dalam surat Al Maidah : 6
{أو لا مستم النساء} [المائدة:6/5]
Atau kamu telah menyentuh wanita (QS Al Maidah : 6
Para Ulama berbeda pendapat dalam hal ini :
1. Hanafiyyah (pengikut madzhab Abu hanifah) berpendapat : yang dimaksud dengan menyentuh di dalam ayat adalah berhubungan badan, maka jika hanya menyentuh tidak membatalkan wudhu.
2. Malikiyyah (pengikut madzhab Malik bin Anas ) berpendapat : bahwa menyentuh lawan jenis, baik itu suami atau istri, mahram atau bukan, besar maupun kecil, ada penghalang atau tidak, jika tidak diiringi dengan syahwat maka tidak membatalkan, sedangkan jika diiringi dengan syahwat maka membatalkan wudhu. Adapun mencium, maka hal tersebut membatalkan karena terdapat indikasi syahwat.
3. Syafi’iyyah (pengikut madzhab syafi’i) berpendapat bahwa : bersentuhan secara langsung membatalkan wudhu, jika ada penghalang maka tidak membatalkan wudhu
4. Hanabilah (pengikut madzhab ahmad bin hanbal) berpendapat : “ bahwa bersentuhan dengan lawan jenis tidak membatalkan, akan tetapi jika diiringi dengan syahwat maka membatalkan wudhu baik ada penghalang ataupun tidak.
Dalil-dalil yang digunakan :
1. Ayat Al Qur’an : QS Al Maidah ayat : 6
{أو لا مستم النساء} [المائدة:6/5]
Atau kamu telah menyentuh wanita (QS Al Maidah : 6, asli arti dari kata laa-masa adalah menyentuh
2. Hadist- hadits nabi :
1. أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عليه وسلم كَانَ يُقبِّلُ بَعْضَ أَزْوَاجِهِ، ثُمَّ يُصَلِّي وَلاَ يَتَوَضَُأ
Bahwa Nabi saw, mencium sebagian istrinya, kemudian beliau shalat tanpa berwudhu
2. حديث عائشة أيضاً، قالت: «إن كان رسول الله صلّى الله عليه وسلم ليُصلّي، وإني لمعترضة بين يديه اعتراض الجنازة، حتى إذا أراد أن يوتر مسَّني برجْله»
Dari Aisyah bahwa Rasulullah saw shalat , dan aku tidur melintang dihadapan rasulullah seperti jenazah, sehingga jika ia hendak shalat witir, beliau menggeser kakiku.
3. حديث عائشة أيضاً، قالت: « فَقَدْتُ رسول الله صلّى الله عليه وسلم ليلةً من الفراش،فالتمسته، فوضعت يدي على باطن قدميه، وهو في المسجد، وهما منصوبتان »
Dari Aisyah berkata : “ pada suatu malam aku kehilangan Rasulullah dari tempat tidurku, maka aku mencarinya, maka aku meletakkan kedua tanganku diatas telapak kaki beliau, sedangkan beliau berada di masjid, sedangkan kedua telapak kaki beliau berdiri tegak.
Pendapat para ulama :
1. Hanafiyah :
Yang dimaksud dengan laa-masa adalah hubungan badan sebagaimana tafsir dari ibnu abbas, dikuatkan dengan hadits-hadits tersebut diatas.
2. Malikiyyah
Mengumpulkan tafsir dalam QS Al Maidah dengan hadits-hadits tersedbut diatas dengan satu alas an yaitu indikasi syahwat. Maka jika bersentuhan dan terdapat indikasi syahwat maka hal tersebut membatalkan wudhu
3. Syafi’iyyah
Lebih menekankan kepada dzahir ayat yang berarti sekedar menyentuh, adapun hadits-hadits tersebut diatas adalah tidak kuat, sebagian dha’if dan sebagian mursal. Dan seandainyapun shahih maka hadits tersebut adalah khusus bagi rasulullah saw. Dan ada kemungkinan bahwa saat bersentuhan ada sesuatu yang menghalanginya
4. Ahmad bin hanbal
Mengumpulkan makna ayat tersebut dengan teks –teks hadits yang menunjukkan bahwa menyentuh lawan jenis tidak membatalkan wudhu.
Ringkasan pendapat ulama :
Jumhur Ulama menyatakan bahwa jika sekedar bersentuhan maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu, sedangkan syafi’iyyah menyatakan bahwa bersentuhan dengan lawan jenis jika secara langsung maka membatalkan wudhu.
Pendapat yang paling kuat
Adapun pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa menyentuh lawa jenis yang bukan mahram adalah tidak membatalkan jika tidak diiringi dengan syahwat, dan jika diiringi dengan syahwat maka membatalkan wudhu, dengan alasan sebagai berikut :
1. Lafadz laa-masa harus diartikan dengan berhubungan badan berdasarkan penafsiran ibnu abbas karena terdapat hadits-hadits yang mendukung penafsiran tersebut.
2. Meskipun hadits-hadits tersebut diatas terdapat perbedaan ulama tentang shahih dan tidaknya, akan tetapi karena banyak sekali maka saling menguatkan satu dengan yang lainnya. Sehingga bisa dijadikan sebagai dasar hokum.
3. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa hadits tersebut adalah khusus bagi nabi, adalah penafsiran yang sangat jauh, karena di dalam hadits tersebut tidak terdapat petunjuk yang menunjukkan hal tersebut, sedangkan kaidah ushul fiqh menyatakan bahwa semua yang dilakukan nabi adalah berlaku bagi ummatnya kecuali jika terdapat petunjuk tentang pengkhususannya.
4. Adapun pendapat yang menyatakan bahwa dimungkinkan ketika itu terdapat penghalang, maka hal tersebut adalah penafsiran yang sangat dipaksakan.
5. Alas an yang bisa menyatukan pendapat-pendapat tersebut diatas adalah karena syahwat, bersentuhan dengan lawan jenis membatalkan wudhu, karena ada indikasi syahwat. Sehingga semua hal tersebut bermuara pada satu alas an yaitu indikasi syahwat.
6. Dikuatkan dengan hadits dari aisyah saat bercerita bahwa rasulullah mencium istrinya dan tetap berpuasa, kemudian beliau berkometar : “ Siapakah yang bisa menahan syahwatnya lebih baik dari Rasulullah “.
Hikmah dari perbedaan ulama tersebut adalah
1. Bahwa ajaran islam sangat menghargai perbedaan , sebatas perbedaan tersebut berdasarkan dalil yang mendukung.
2. Thaharah selain thaharah fisik juga thaharah jiwa, sehingga islam selalu menjaga kebersihan hati dan iiwa dari hal-hal yang merusaknya.
3. Shalat dan wudhu adalah ibadah fisik juga ibadah hati, sehingga yang membatalakn wudhu dan shalat tidak hanya sesuatu yang bersifat fisik akan tetapi juga yang bersifat nonfisik, sehingga saat hati kita terkotori oleh noda syahwat maka akan mengurangi kesempurnaan wudhu.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar